Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi

Posted on

Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi – Menghadapi Melonjaknya Harga Sembako Di NATARU, Dinas Koperindag Muaro Jambi Siap Kembali Gelar Bazaar Murah Liga Marisa Liga SMSI Tebo AL HARRIS DAPAT PENGHARGAAN OMBUDSMAN Kapolres Jambi Pimpin Apel Gelar Operasi Pasukan Lilin Kerahkan Pasukan Apple 2022 Kapolres Menyajikan semua pihak siap mengamankan Natara

YAMBI () – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, M. Muliadi Yatub, SH, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, M. Nawawi, SE, mengatakan dalam Tahun 2017, di kota tersebut terdapat 171 WNA yang berdomisili di Jambi.

Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi

Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi

Dikatakannya, bagi WNA tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoxi) Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Jambi, diterbitkan surat keterangan kependudukan (SKTT) bagi mereka, khusus bagi WNA dengan Kartu Kependudukan Terbatas (KITA). ). ).

Ombudsman Jambi Sidak Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Idul Fitri

“Tahun 2017, tercatat sebanyak 171 Warga Negara Asing (OA) di Kota Jambi, baik yang memiliki KITAS maupun Kartu Penduduk Tetap (KITAP).

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Catatan Kota Jambi (Dukcapil) bertanggung jawab menerbitkan dokumen kependudukan untuk OA. Kami di Dinas Dukcapil menerbitkan SKTT bagi WNA dengan KITAS,” ujarnya menanggapi, Selasa (1/2/2018) di Kota Jambi.

Untuk memahami hal tersebut, kata Nawawi — yang juga anggota Tim Pemantau Orang Asing (PORA) Kota Jambi, orang asing (OA) adalah orang yang bukan warga negara Indonesia (VNI).

Lanjutnya, terkait SKTT yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, yaitu Surat Keterangan Domisili yang diberikan kepada OA pemegang Ijin Tinggal Terbatas sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar di kabupaten. / pemerintah daerah kota (pemda) sebagai penduduk terbatas. .

Dinas Dukcapil Tanjab Timur Raih Penghargaan Cakupan Akta Kelahiran Tertinggi

Pemerintah Kota Jambi mengenai pengawasan OA di wilayah kota Jambi sudah memiliki peraturan daerah (perda) yaitu peraturan daerah kota jambi (PERDA) No. 38 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

Ia menambahkan, soal izin tinggal OA pemilik KITAS dan KITAP, keduanya berbeda. Menurutnya, KITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada OA untuk bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan KITAP adalah izin tinggal yang diberikan kepada OA untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang khususnya di wilayah hukum Kota Jambi, jelasnya.

Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi

Adapun OA yang berdomisili di Kota Jambi, Nawawi mengatakan memiliki berbagai pekerjaan dan pekerjaan, antara lain jabatan manajemen di perusahaan, bekerja sebagai pengajar, peneliti di Universitas Negeri Jambi (UNJA), mahasiswa, mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha ( UIN ) Jambi dkk.

Danau Teluk, Jambi

Mereka memiliki warga negara dari Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, India, Pakistan, China, Jepang, Korea Selatan, Eropa dan Australia,” katanya. (Afrizal) JAMBI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, M Muljadi Jatub, SH, melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk Kota Jambi, M Nawawi, SE mengatakan Pada tahun 2017, WNA yang tinggal di Kota Jambi berjumlah 171 orang.

Dikatakannya, bagi WNA tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoxi) Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Jambi, diterbitkan surat keterangan kependudukan (SKTT) bagi mereka, khusus bagi WNA dengan Kartu Kependudukan Terbatas (KITA). ). ).

“Tahun 2017, tercatat sebanyak 171 Warga Negara Asing (OA) di Kota Jambi, baik yang memiliki KITAS maupun Kartu Penduduk Tetap (KITAP).

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Catatan Kota Jambi (Dukcapil) bertanggung jawab menerbitkan dokumen kependudukan untuk OA. Kami di Dukcapil menerbitkan SKTT bagi WNA dengan KITAS,” ujarnya menanggapi vartanevs.co di kantornya, Selasa (1/2/2018) di Kota Jambi.

Disdukcapil Kota Jambi Ajak Warga Sadar Administrasi Kependudukan

Untuk memahami hal tersebut, kata Nawawi — yang juga anggota Tim Pemantau Orang Asing (PORA) Kota Jambi, orang asing (OA) adalah orang yang bukan warga negara Indonesia (VNI).

Lanjutnya, terkait SKTT yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, yaitu Surat Keterangan Domisili yang diberikan kepada OA pemegang Ijin Tinggal Terbatas sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar di kabupaten. / pemerintah daerah kota (pemda) sebagai penduduk terbatas. .

Pemerintah Kota Jambi mengenai pengawasan OA di wilayah kota Jambi sudah memiliki peraturan daerah (perda) yaitu peraturan daerah kota jambi (PERDA) No. 38 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi

Ia menambahkan, soal izin tinggal OA pemilik KITAS dan KITAP, keduanya berbeda. Menurutnya, KITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada OA untuk bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil “jemput Bola”

Sedangkan KITAP adalah izin tinggal yang diberikan kepada OA untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang khususnya di wilayah hukum Kota Jambi, jelasnya.

Adapun OA yang berdomisili di Kota Jambi, Nawawi mengatakan memiliki berbagai pekerjaan dan pekerjaan, antara lain jabatan manajemen di perusahaan, bekerja sebagai pengajar, peneliti di Universitas Negeri Jambi (UNJA), mahasiswa, mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha ( UIN ) Jambi dkk.

Mereka memiliki warga negara dari Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, India, Pakistan, China, Jepang, Korea Selatan, Eropa dan Australia,” katanya. ()

Kota Jambi, Batam, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kota Sungai Lilin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi pada harga sembako selama NATARU- a, Dinas Koperindag Muaro Jambi siap jaga pasar murah Liga Marisa dipimpin SMSI Kabupaten Jambi, Tebo AL HARRIS TERIMA PENGHARGAAN DARI POLDA POLDA Apel Gelar Operasi Pasukan Lilin 2022 Apel Gelar TNI, Kapolsek Ensu Sediakan Natara

Ada Yang Baru Pada Format Kolom Kartu Keluarga Di Jambi, Simak Ini

JAMBI () – Kepala Dinas Pelaksana Teknis Pelayanan (UPTD) Kantor Catatan Sipil Jambi Timur, Yul Helmi, SE mengatakan di Kabupaten Jambi Timur Kota Jambi, terdapat 70.381 orang yang membutuhkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), terdiri dari laki-laki sebanyak 35.914 orang dan wanita sebanyak 34.467 orang.

Menurutnya, 70.381 orang harus memiliki KTP, menurut data yang sudah ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Meski KTP elektronik belum terdaftar, namun jumlahnya mencapai 13.775 orang. “Menurut data Juli 2017, KTP elektronik saat ini harus 70.381 orang. “Sementara yang berfoto ada 56.606 orang dan yang tidak ada 13.775 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi

Ia menjelaskan, pihaknya optimistis target tersebut bisa tercapai pada akhir Desember 2017. Seluruh warga yang belum melakukan pencatatan ini terdaftar dalam sistem yang mencakup sembilan kecamatan di Kabupaten Jambi Timur.

Dukung Pilkada 2020, Dinas Dukcapil Muaro Jambi Jemput Bola Perekaman E Ktp Ke Desa Desa

Masing-masing adalah Desa Sijenjang, Desa Kasang Jaia, Desa Talang Banjar, Desa Budiman, Desa Sulanjana, Desa Kasang, Desa Tanjung Sari, Desa Ravajali dan Desa Tanjung Pinang.

Ditanya permasalahan di lapangan bagi warga yang belum melakukan pendaftaran hingga akhir tahun ini, khususnya bagi pemohon KTP elektronik, Yul mengatakan Dinas Pendaftaran Penduduk (Dukcapil) beserta seluruh jajarannya di bawah UPTD di bawah Dinas Dukcapil Kota Jambi Rencananya, pemerintah akan melakukan “Jemput Bola” di seluruh Kelurahan, termasuk para ketua Rukun Tetangga (RT) setempat beserta jajarannya.

“Ada wacana pencatatan ‘massal’ di lokasi kecamatan yang ada di sembilan kecamatan di Kabupaten Jambi Timur, khususnya bagi warga yang belum melakukan pencatatan KTP elektroniknya, dengan bantuan Lurah. dan seluruh ketua RT,” ujarnya.

Untuk kendala saat ini, jelas Yul yang juga pelamar. Selain itu, masih banyak masyarakat di Kabupaten Jambi Timur yang belum mau mendata dan mengajukan pencatatan KTP elektronik.

Juta Penduduk Indonesia Belum Miliki E Ktp

Sedangkan UPTD Kantor Pendaftaran di Kantor Kabupaten Jambi Timur menyediakan peralatan penunjang untuk melakukan pencatatan KTP elektronik dan stand by (siap siaga setiap saat) setiap hari kerja.

Bahkan dalam kelancaran operasionalnya dibantu oleh perangkat genggam resmi dan mobile serta seperangkat alat perekam yang dapat dengan mudah menjangkau pintu publik (door-to-door) milik Dinas Dukcapil Kota Jambi dengan bantuan pemerintah pusat, termasuk peralatannya untuk peralatan, di komputer pribadi (PC), kamera, sidik jari, iris, dan peralatan terkait lainnya.

“Yang perlu kita tekankan adalah kesadaran masyarakat itu sendiri.” Bahwa mereka sendiri mau datang (menyediakan waktu) untuk rekaman, dan para calon sendiri mau mendaftar untuk rekaman KTP Elektronik” – ujarnya.

Kantor Catatan Sipil Dukcapil Jambi

Selain itu, juga membahas masalah lain yang masih menjadi kendala, antara lain pendataan warga yang meninggal dunia, warga yang pindah ke tempat tinggal baru, dan pendataan penduduk lebih dari satu/beberapa data.

Ombudsman Jambi Minta Syarat Sertifikat Vaksin Sesuai Dengan Kesiapan Layanan

“Masih ada warga yang belum melaporkan anggota keluarganya yang meninggal, juga ada yang belum melaporkan kepindahannya.” Datanya masih ada. Namun tidak ada yang melaporkan baik kepada ketua RT setempat maupun kelurahan.

Ini juga menjadi kendala bagi kami untuk mengumpulkan data di lapangan. Kemudian juga ternyata data populasinya lebih dari satu atau biasa disebut multiple data. Nama yang sama, detail yang sama. Tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda,” jelasnya.

Mengenai pencatatan bagi siswa sekolah yang sudah wajib memiliki KTP. Pihaknya juga melakukan “pengumpulan bola” untuk sekolah menengah di Kabupaten Jambi Timur, yakni siswa SMA, SMK, dan Madrasah Aliiah/sederajat.

Secara terpisah, Bupati Jambi Timur Rahmad Sugiharto, S.0STP mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh warga di wilayahnya untuk mendaftar dan mendaftarkan diri ke kantor Unit Pelayanan Catatan di kantor kabupaten Jambi.

Dukcapil Merangin Online

Kantor catatan sipil makassar, kantor catatan sipil jakarta, kantor catatan sipil medan, kantor catatan sipil denpasar, kantor catatan sipil malang, kantor catatan sipil, kantor catatan sipil depok, kantor catatan sipil kota bandung, kantor catatan sipil kabupaten tangerang, kantor catatan sipil jakarta utara, kantor catatan sipil bogor, kantor catatan sipil surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *